KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Warga Lueng Sa Inisial J Beberkan 2 Orang Terlibat Sindikat Peredaran Sabu

Warga Lueng Sa Inisial J Beberkan 2 Orang Terlibat Sindikat Peredaran Sabu

Warga Lueng Sa Inisial J Beberkan 2 Orang Terlibat Sindikat Peredaran Sabu
Ilustrasi.

KABAR RAKYAT – Hasil introgasi Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara terhadap pria berinisial J (33), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang dibekuk beserta barang bukti 1 kilo gram narkotika jenis sabu membongkar keterlibatan 2 orang pelaku lain yang disinyalir kuat bagian dari sindikat.

Bahkan saat penangkapan J, ada juga 2 pelaku lain yang berhasil kabur melarikan diri ke dalam hutan di sekitar TKP.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku J mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur,” beber Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar.

Saat ini pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Fitra Zumar, ditulis Kamis (19/12).

Sebelumnya J (33), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara dalam sebuah operasi pada Rabu (18/12) kemarin malam. Tertangkapnya J berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang aktifitas J yang kerap memasok sabu ke wilayah Aceh Utara.

Berbekal informasi informasi itu petugas langsung melakukan penyamaran untuk menyelidikinya. Dari hasi penyelidikan tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mulai mengendus identitas J.

Proses penengkapan J dimulai lewat aksi undercover buy petugas yang menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku, namun pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Sekitar pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor honda Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lueng Sa sekitar pukul 19.40 WIB.

Setelah tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J, petugas memastikan dahulu bahwa bungkusan sabu dalam kemasan teh hijau China itu sabu, setelah BB terbukti tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB.(Edt/Yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement