KABAR RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menerbitkan Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kejati Jakarta telah menerbitkan Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
P16 diterbitkan menyusul setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh piahk kepolisan.
SPDP tersebut diketahui telah diterima pihak Kejati Jakarta pada 23 Oktober 2024 lalu untuk 18 orang tersangka. Dengan diterimanya SPDP tersebut, Kejati juga menerbitkan P16 dan mulai menyiapkan tujuh jaksa untuk mempelajari berkas penyidikan kasus.
“Pimpinan sudah menunjuk tujuh orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Sabtu (14/12).
Diketahui 18 tersangka yang SPDP-nya telah diterima Kejati Jakarta dijerat dengan pasal 303 KUHP junto pasal 45 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sebanyak 18 orang tersangka tersebut meliputi 10 orang oknum pegawai Komdigi dan delapan di antaranya berlatar belakang sipil. Pegawai Komdigi yang terlibat kasus judi online kini telah dipecat.
Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Dalam kasus ini pihak kepolisan tercatat telah mengamankan total 24 orang terkait perkara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Peran para tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengumpulkan list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPO inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil hingga lukisan. Nilainya total Rp167 M.

Komentar