LANGSA, KABAR RAKYAT — Pengadilan Negeri (PN) Langsa memvonis tujuh terdakwa perkara peredaran 27 kilogram kokain di Kota Langsa dengan hukuman penjara 11 tahun hingga seumur hidup, jauh lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa.
Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Mahiddin dan Usman. Sementara Swandi dan Muhammad Amri masing-masing dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dengan pidana pengganti satu hingga dua tahun penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Dua terdakwa lainnya, Khadafi dan Muhammad Rizal, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Adapun Muhammad Amin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam kondisi tidak biasa. Kota Langsa baru saja dilanda banjir, dan aktivitas peradilan berlangsung secara terbatas. “Sidang tetap dilaksanakan meski kantor pengadilan masih berlumpur akibat banjir,” kata Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, Senin (12/1/2026).
Iman menyebutkan, perkara ini ditangani oleh dua majelis hakim berbeda. Identitas majelis belum diumumkan dengan alasan keamanan dan integritas, menyusul sikap banding yang diajukan seluruh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Hampir seluruh barang bukti dalam perkara ini telah dimusnahkan, termasuk kokain seberat 27.010 gram, tas, dan telepon genggam. Sejumlah sepeda motor dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langsa menuntut hukuman mati terhadap ketujuh terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan pada 12 November 2025. Perbedaan tajam antara tuntutan dan vonis kini menempatkan perkara ini di bawah sorotan, seiring proses banding yang tengah berjalan.
Editor: Rahmad


Komentar