HUKUM NASIONAL
Beranda » KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021, Jumat (10/1).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan Nicke sebagai saksi berbarengan dengan penjadwalan pemeriksaan 3 saksi lain mantan pejabat Pertamina.

BGN Pangkas Distribusi Makan Bergizi Gratis, Kini Hanya Lima Hari

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa dalam keterangan tertulis.

Diketahui Nicke meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tak bicara banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Terima kasih ya, makasih,” ujar Nicke Widyawati saat meninggalkan gedung KPK.

Dalam pemeriksaan ini, Nicke mengenakan hijab cokelat dan luaran motif batik nuansa hitam dan putih.

Adapun 3 saksi lain yang turut dipanggil KPK, yakni Auditor Madya PT. Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023 Mahendra Susetyodhani dan Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012 – 2015 Merry Marteighianti.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eks Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung KPK sebagai saksi terkait kasus yang sama pada Kamis (9/1) kemarin.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement