NASIONAL
Beranda » Warga Desa Kohod Lapor ke BPN Soal Pencatutan Nama di Sertifikat HGB Lahan Pagar Laut

Warga Desa Kohod Lapor ke BPN Soal Pencatutan Nama di Sertifikat HGB Lahan Pagar Laut

Warga Desa Kohod Lapor ke BPN Soal Pencatutan Nama di Sertifikat HGB Lahan Pagar Laut
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Khaerudin, warga Desa Kohod, bersama dengan warga lainnya telah melaporkan dugaan masalah terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka juga telah melakukan audiensi dengan kuasa hukum di kementerian tersebut.

BGN Pangkas Distribusi Makan Bergizi Gratis, Kini Hanya Lima Hari

“Kami sudah melapor ke Kementerian ATR. Kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami, masyarakat Kampung Alarjiban, lawyer, pengacara,” ujar Khaerudin dilansir Selasa (28/1/2025).

Dalam audiensi tersebut, Khaerudin mengungkapkan bahwa mereka hanya dipertemukan dengan staf-staf Kementerian ATR/BPN, yang mengaku tidak mengetahui permasalahan yang mereka laporkan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Saat itu, kami hanya ditemui sama staf-stafnya saja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Padahal, kami sudah bawa bukti, ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa,” jelasnya lagi.

Khaerudin menambahkan, bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan pada 2023 diduga menggunakan data warga tanpa izin. Ia menyatakan, warga tidak pernah diberitahu mengenai pengurusan sertifikat atau penggunaan data pribadi mereka.

“Warga tidak pernah merasa mengajukan apapun terkait pembuatan sertifikat. Oleh sebab itu, kami meminta kepada pemerintah untuk mengusut masalah ini hingga tuntas,” ujar dia.

Lebih lanjut, Khaerudin menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dan perangkat desa dalam masalah ini. “Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Allahu a’lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya,” katanya.

Selain masalah pencatutan identitas, warga juga memprotes pengukuran tanah bantaran kali yang dilakukan tanpa melibatkan musyawarah masyarakat.

“Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Saat kami tanya, katanya untuk sepadan sungai. Tapi sekarang lihat, semuanya sudah diuruk oleh pengembang, dan kali jadi menyempit,” ungkap Khaerudin.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan meminta pemerintah menindak oknum yang terlibat.

“Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang masih berlanjut. Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut.

Belum terungkap siapa pemilik pagar laut itu. Kasus ini semakin rumit setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB, dengan rincian 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang PT CIS, dan sembilan bidang perorangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement