KABAR RAKYAT -Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa kawasan pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM). Pernyataan ini merupakan respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa area tersebut memiliki sertifikat HGB.
“Kami mengakui keberadaan sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, seperti yang banyak dibahas di media sosial,” katanya, dilansir Selasa (21/1).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa terdapat total 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB dan 17 bidang yang terdaftar dengan SHM.
Adapun rincian pemilik sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut Tangerang adalah sebagai berikut: – PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang. – PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. – Sisa 9 bidang dimiliki oleh perorangan.
Meski demikian, Nusron tidak memberikan informasi mengenai identitas pemilik perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyarankan untuk memeriksa dokumen di Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memperoleh detail lebih lanjut tentang pemiliknya.
Dalam rangka menindaklanjuti keberadaan sertifikat ini, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pengecekan lokasi sertifikat pada Senin (20/1/2025).
Tujuan dari pengecekan ini adalah memastikan apakah lokasi tanah yang bersertifikat tersebut terletak di dalam batas pantai Desa Kohod atau justru berada di wilayah laut. Nusron mencatat bahwa beberapa dokumen sertifikat telah diterbitkan sejak tahun 1982, sehingga pemeriksaan ini penting untuk menentukan batas pantai dari tahun ke tahun hingga 2024. “Kami tidak ingin berspekulasi mengenai apakah lokasi tersebut dulunya tambak atau tidak. Yang menjadi acuan adalah garis pantai,” tambahnya.
Apabila hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM terletak di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi dan mempertimbangkan untuk meninjau kembali sertifikat tersebut.
Menurut Nusron Wahid, kementerian masih berhak melakukan peninjauan ulang terhadap sertifikat tanah yang baru diterbitkan pada 2023 jika terbukti ada cacat hukum atau prosedural. Nusron juga menekankan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, terutama jika terbukti berada di kawasan laut. Beberapa oknum yang dapat dikenakan sanksi meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada,” tutupnya.(Edt/Ktb/Kps)


Komentar