KABAR DAERAH
Beranda » 634 Pelamar PPPK Tahap ll di Aceh Singkil Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Sebabnya

634 Pelamar PPPK Tahap ll di Aceh Singkil Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Sebabnya

634 Pelamar PPPK Tahap ll di Aceh Singkil Tak Lulus Seleksi Administrasi, Ini Sebabnya
Moment proses seleksi PPPK di Aceh Singkil. Foto : (KR.Saidi)

KABAR RAKYAT– Sebanyak 634 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll di Aceh Singkil tidak memenuhi syarat alias TMS atau gagal. Sementara sebanyak 417 orang, dari total 1.051 pelamar yang sukses submit, dinyatakan memenuhi syarat atau lulus dan berhak mengikuti tahapan ujian dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) selanjutnya.

“Dari 1.051 orang yang mendaftar, ada sebanyak 634 orang yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap ll dan 417 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan akan berhak mengikuti tahapan ujian dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT), “kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, kepada Kabar Rakyat, Rabu (12/2).

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Penyebab mereka tidak lulus dalam seleksi administrasi PPPK Aceh Singkil tahap ll itu, kata Ali Hasmi, diantaranya adalah tidak bekerja di istansi daerah tetapi bekerja di kantor desa, istansi vertikal dan swasta.

Kemudian pelamar dari luar Kabupaten Aceh Singkil yang tidak sesuai dengan persyaratan pelamaran sesuai pengumuman tentang PPPK tahap ll.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Selanjutnya banyak juga pelamar yang menggunakan materai bekas dan tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai tenaga honorer.

“Dan terakhir para pelamar itu, banyak tidak melampirkan surat aktif dan surat aktifnya juga sudah di batalkan oleh pejabat yang mengeluarkan, karena yang bersangkutan belum sampai 2 tahun bekerja,”katanya.

Menyikapi hal itu l, Ali Hasmi mengimbau kapada masyarakat Aceh Singkil bila mengetahui ada tenaga honorer siluman, dapat membuat laporan disertai bukti sebagai bentuk transparansi dan uji publik terhadap data honorer yang telah lulus tersebut.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada tenaga honorer siluman yang lulus pada PPPK, laporkan saja pada kami dengan membawa bukti-bukti yang ada,”sebutnya.

Begitupun, kata Ali Hasmi, bagi peserta yang lulus seleksi administrasi untuk dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi berbasis system computer assisted test (CAT) yang direncanakan pada Mei tahun 2025 ini.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dipersilakan mengajukan sanggah kepada panitia seleksi melalui akun masing-masing.

“Sanggah dapat dilakukan melalui portal sscascn dengan laman https://sscascn.bkn.go.id, mulai tanggal 15-17 Februari 2025,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll di Aceh Singkil mencapai 1.051 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pelamar dengan status pilihan terbanyak terdapat di
Pranata Trantibum Satpol PP yang mencapai 125 orang.

“Pendaftaran sudah di tutup pada 20 Januari 2025 lalu. Jumlah pelamar ada sebanyak 1.051 orang, sedangkan jumlah status pilihan terbanyak atau sebagai favorit peserta PPPK yaitu di Pranata Trantibum Satpol PP yang mencapai 125 orang dan disusul oleh operator layanan operasional di BPBD Aceh Singkil yaitu, sebanyak 79 pelamar,”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi kepada Kabar Rakyat, Kamis (30/1).

Kata Ali Hasmi, seluruh data pelamar yang masuk tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikasi dan validasi hingga 8 Februari 2025 kedepan.

Ali Hasmi mengharapkan, setiap pelamar tidak ada yang mencoba untuk melakukan pemalsuan data atau dokumen yang dapat berujung pada pidana.

“Mereka dapat dinyatakan lulus pada pengumuman Administrasi sepanjang persyaratan pelamaran sesuai ketentuan dan tidak melakukan pemalsuan data atau dokumen,” katanya.

Menurut Ali Hasmi, formasi yang akan direbutkan atau yang akan di isi pada pelamar PPPK tahap ll ini sebanyak 129 formasi. Bagi pelamar yang gagal saat seleksi ujian usai dilakukan perengkingan yaitu pada April-Mei 2025, akan di usulkan di angkat dengan jabatan paruh waktu.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati akan mengusulkan ke Menpan-RB agar mereka ini dapat di angkat jadi paruh waktu,”terangnya.

Sebagaimana diketahui Pemkab Aceh Singkil, telah melakukan seleksi penerimaan PPPK tahap I pada akhir Desember 2024 lalu.

Namun dari 1.815 formasi yang dibuka hanya 1.490 teknis dan satu kesehatan yang lulus R2 dan R3. Sehingga masih ada formasi PPPK kosong sebanyak 324.

Kekosongan tersebut diusulkan diisi dengan melakukan optimalisasi oleh calon PPPK kategori R3 sebanyak 195. Sisanya 129 formasi diisi oleh calon PPPK tahap II dengan penuh waktu.

“Jadi di Aceh Singkil jumlah formasi 1.815 telah lulus R2 dan R3 sebanyak 1.490 teknis dan 1 kesehatan sehingga formasi yang masih kosong sebanyak 324 sementara sisa R3 195 ini berarti masih terdapat sebanyak 129 formasi yang di isi PPPK tahap II penuh waktu,”pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement