KABAR RAKYAT -Warga Dusun Ilham, Desa Kapa, Kecamatan Langsa Timur, kota Langsa Provinsi Aceh berinisial Nurlela jadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang disinyalir kuat dilakukan oleh IG.
Laporan kasus ini tercatat sejak 28 Agustus 2024 lalu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor STTLP/214/VIII/2024/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh dan laporan polisi nomor LP/B/214/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/ter-tanggal 28 Agustus 2024.
Dalam surat laporan yang dilayangkan pelapor Nurlela, terlapor atas nama Ina Agustina terancam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penipuan dan penggelapan pasal 378 Jo 372 KUHPidana Juncto 372, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, yang baru sekitar 3 bulan menjabat, saat dikonfirmasi langsung merespon kasus yang sudah mengendap sekitar 5 bulan lebih itu di Polres setempat.
“nanti saya cek dan info ke penyidik ya,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan bermodus modal usaha dengan terlapor atas nama Ina Agustina ini mulai membuat resah sejumlah orang di kota Langsa. Pasalnya, dari keterangan Nurlela, terlapor sudah banyak “menelan” korban, mulai dari puluhan hingga ratusan juta raib akibat tipu daya terlapor.
Pola modusnya kepada setiap korban hampir sama, Nurlela bilang, terduga pelaku menjanjikan mereka keuntungan dari tiap modal yang dipinjamkan ke terlapor.


Komentar