HUKUM KRIMINAL
Beranda » Nyambi Jual Sabu, Perangkat Desa Probolinggo Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, Perangkat Desa Probolinggo Ditangkap Polisi

Nyambi Jual Sabu, Perangkat Desa Probolinggo Ditangkap Polisi
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Seorang perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya.

Pasalnya, perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo berinisial SUP (40) itu ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Reskoba) Polres Probolinggo, setelah nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya sendiri pada Kamis (13/2/2025) dini hari tanpa adanya perlawanan

Kini tersangka sudah berada di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan akibat perbuatannya itu.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, penangkapan perangkat desa ini, bermula dari adanya informasi warga yang sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan di desanya sendiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, anggota bergerak menuju kediamannya untuk mengamankan pelaku,” kata AKBP Wisnu, Sabtu (15/2/2025).

Saat menggeledah rumah tersangka, menurut AKBP Wisnu, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik klip besar dan kecil, sedotan, serta pipet kaca. Hal ini yang membuat tersangka tak bisa berkelit lagi.

“Pelaku beserta barang bukti yang disita kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan ataupun hasil pengembangannya akan disampaikan nanti,” tutur AKBP Wisnu.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Wisnu, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Mestinya para perangkat desa ini memberikan contoh yang baik untuk warganya, bukan malah menjerumuskan warganya ke hal-hal yang dapat merusak hidupnya, ini peringatan keras bagi para perangkat desa lainnya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement