KRIMINAL
Beranda » Barang Bukti Tangkapan Narkoba Disebut 9 Karung, di Foto 10 Karung

Barang Bukti Tangkapan Narkoba Disebut 9 Karung, di Foto 10 Karung

Barang Bukti Tangkapan Narkoba Disebut 9 Karung, di Foto 10 Karung
Foto : Tangkapan layar.

KABAR RAKYAT– Operasi penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang berhasil mengamankan ratusan kilo narkoba.

Operasi dilalukan oleh tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditahan, Dua Di Antaranya Oknum Polisi

Siaran pers kantor wilayah direktorat jendral dan bea cukai Aceh yang diperoleh wartawan, disebutkan, bahwa 188 kilo barang bukti narkoba yang diamankan, dikemas masing-masing dalam 176 bungkus teh didalam 9 karung.

Padahal, dalam foto atau video yang beredar, dilihat Sabtu (8/3), terlihat ada 10 karung dalam dua baris dijejerkan di lahan sawit di TKP penyimpanan 188 kilo sabu tersebut.

Diduga Dirampok Brutal, Wanita Aceh Timur Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Belum Buka Suara

Baris pertama 3 karung, dan baris kedua 7 karung. Karung tersebut disusun bersamaan dengan kemasan berisi sabu.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, saat dikonfirmasi ulang soal jumlah karung tempat penyimpanan 176 bungkus sabu mengarahkan wartawan ke Kanwil Bea Cukai Banda Aceh.

“Untuk release ada di Kanwil Bea Cukai Banda Aceh. Dan untuk penanganan perkara ditangani NIC Bareskrim Polri,” ujarnya Jum’at (7/3), sembari mengirim siaran pers tersebut.

Sebelumnya dalam siaran pers disebutkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan melalui jalur laut menggunakan speedboat, lalu narkotika disimpan di kebun sawit sebelum didistribusikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement