KABAR RAKYAT – Sebanyak 19 pelaku diamankan saat penggrebekan yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan di Komplek PT. Kisaran, Jalan Bakti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Minggu (22/12/2024) kemarin.
Sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin judi tembak ikan, dua unit mesin judi ketangkasan jenis slot, satu box kartu joker, sepuluh unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat dan uang tunai yang diduga hasil perjudian turut disita petugas.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian di Sumut. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, ditulis Rabu (25/12).
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai langkah awal penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Sumaryono.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat. Kombes Pol. Sumaryono mengimbau masyaraka untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal seperti perjudian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas segala bentuk kriminalitas. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
Sumaryono memastikan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Utara.


Komentar