HUKUM
Beranda » Halimah Warga Pantai Bayam Disomasi, Ini Sebabnya

Halimah Warga Pantai Bayam Disomasi, Ini Sebabnya

KABAR RAKYAT – Warga Dusun Teladan, Matang Guru, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Suryani, melalui kuasa hukumnya M Nur S,H,I, M,H, melayangkan somasi terhadap Halimah, warga Gampong Pantai Bayan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan dalam surat somasi yang dilayangkan sudah memasuki tahap II dan yang terakhir per-tanggal 21 Maret 2025 (somasi kedua).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Diketahui, Minggu (23\3),  Halimah diduga terjerat utang piutang sebesar Rp. 40. 500.000.

Berikut poin poin dari surat somasi kedua yang dilayangkan kantor Hukum M. Nur S.H.I.M.H :

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

1. Bahwa saudara Halimah sesuai dengan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 10 November 2024, 4 Desember 2024 dan 15 Desember 2024 Benar meminjam sejumlah uang dengan ketentuan akan di bayar pada tanggal 10 Desember 2024, 4 Januari 2025 dan 15 Januari 2025.

2. Bahwa sejak dari tanggal 10 Desember 2024, 4 Januari 2025 dan 15 Januari 2025 yang menjadi waktu pembayaran uang tersebut, sampai sekarang tanggal 10 Maret 2025 tidak dibayarkan, artinya, saudara Halimah telah tidak beritikat baik.

3. Bahwa perbuatan saudara dinilai tidak beritikat baik dapat diduga telah melakukan perbuatan Pidana Penipuan sesuai pasal 378 KUHP jo 372 KUHP.

4. Bahwa mengingat penegak Hukum beritikad baik, maka kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, apabila saudara melaksanakannya secara suka rela, untuk itu kami masih memberikan toleransi waktu selama 5 hari sejak surat ini dikeluarkan, agar segera melaksanakan kewajiban saudara.

5. Bahwa mengingat penegakan hukum beritikat baik, maka kami masih mengedepakan penyelesaian secara kekeluargaan sejak surat ini dikeluarkan, namun apabila saudari Halimah tidak melaksanakannya sejak surat ini dikeluarkan, maka kami selaku kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke aparat hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement