KABAR DAERAH
Beranda » Eks Kombatan GAM Somasi PT Sawit Nabati Indah

Eks Kombatan GAM Somasi PT Sawit Nabati Indah

Eks Kombatan GAM Somasi PT Sawit Nabati Indah
Foto Ilustrasi

KABAR RAKYAT – Sejumlah mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) korban konflik, tergabung dalam koperasi Sinar Maju melalui kuasa hukumnya, layangkan somasi terhadap PT Sawit Nabati Indah (SNI).

Somasi dilayangkan itu, lantaran perusahaan diduga melakukan penyerobotan hingga penebangan kayu ilegal dan pembersihan areal (exploitasi) milik Koperasi Sinar Maju.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Menurut data dihimpun, total keseluruhan tanah atau lahan di kawasan Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur diduga diserobot itu tercatat sekira 400 hektar.

Kuasa Hukum Eks Kombatan GAM, M Nur, menjelaskan, luas lahan Koperasi Sinar Maju sekitar 1.566 Ha dengan rincian luas lahan cruising 400 Ha.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Luas lahan belum di cruising sekira 1.166 Ha. Dan luas lahan cruising diduga diserobot sekitar 200 Ha,” ungkap M Nur, Kamis 20 Februari 2025.

Kata dia, tanah tersebut merupakan milik dari klien kami Koperasi Sinar Maju, berdasarkan data di pemerintah desa, Akta Jual Beli (AJB), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Aceh, dan data di Kementerian Kehutanan RI.

“Kami layangkan somasi pertama terhadap PT Sawit Nabati Indah yang diduga telah menyerobot lahan, melakukan penebangan kayu secara illegal dan melakukan pembersihan di Areal koperasi Sinar Maju seluas ± 400 Ha,” demikian pungkas M Nur.

Terpisah, pihak PT Sawit Nabati Indah, saat dikonfirmasi Jumat 21 Februari 2025 melalui nomor telepon/WhatSapp 8527681XXXX, hingga berita ini tayang belum tersambung dan menjawab konfirmasi wartawan ini. (TM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement