KABAR RAKYAT -Sebanyak 541 pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
PSU berlangsung di TPS 02, Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Sabtu (5/4/2025).
Sejak pagi, ratusan warga telah mendatangi lokasi TPS yang berada di area musala desa setempat. Mereka datang membawa surat undangan sebagai pemilih. Lewat pengeras suara, panitia memanggil satu per satu pemilih sesuai nomor antrian dalam DPT.
Proses pemungutan suara ulang ini turut dikawal oleh ratusan personel TNI-Polri, serta diawasi oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) agar PSU di Sabang berjalan aman dan lancar.
Seorang warga yang ikut memilih, Muhammad Ali, kepada RRI menyampaikan antusiasmenya untuk kembali datang ke TPS menggunakan hak pilih, meskipun sebelumnya ia sudah memberikan suara pada Pilkada serentak lalu.
“Kami datang lagi untuk menggunakan hak pilih, dengan harapan dapat menentukan pemimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang ke depan, yang bisa menjadikan Sabang daerah yang maju serta meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama warga di TPS 02 Paya Seunara,” ujar Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat meninjau langsung proses PSU di TPS 02 Paya Seunara mengatakan bahwa pihak KPU RI bersama KIP Sabang memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman dan tertib. Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Saya menyaksikan langsung, tidak ada kendala. Situasinya kondusif, aman, tertib, dan yang terpenting, pemilih sangat antusias hadir menggunakan hak pilih mereka di TPS,” ujar Idham.
Ia menambahkan, setelah proses pemungutan suara selesai, KIP Sabang langsung melanjutkan tahapan penghitungan suara. “Penghitungan suara akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB hari ini, kemudian dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan terakhir di tingkat KIP,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Hendra–Marwan, pasangan nomor urut 2 Zulkifli Adam–Suradji Yunus, dan pasangan nomor urut 3 Ferdiansyah–M. Isa.
PSU ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 3, Ferdiansyah–M. Isa, atas dugaan kecurangan di sejumlah TPS serta ketidakprofesionalan penyelenggara di tingkat KPPS. MK memerintahkan KIP Sabang untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara. Sebelumnya, KIP Sabang telah menetapkan pasangan independen Zulkifli Adam–Suradji sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Komentar