JAKARTA, KABAR RAKYAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 terjadi pada tahap diskresi dan operasional, bukan pada proses awal pengajuan tambahan kuota ke Arab Saudi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi berangkat dari keluhan Pemerintah Indonesia soal panjangnya antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
“Dari permasalahan antrean panjang itulah pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurut Budi, tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk haji reguler guna memangkas masa tunggu jemaah. Karena diberikan kepada negara, kuota itu masuk dalam lingkup keuangan negara dan pengelolaannya harus tunduk pada ketentuan hukum.
Namun, KPK menemukan indikasi persoalan justru muncul pada tahap pengambilan keputusan di internal Kemenag.
“Dugaan perbuatan melawan hukum terjadi pada tahapan diskresi, yakni ketika tambahan kuota 20 ribu itu diputuskan penggunaannya di level Kementerian Agama,” ujar Budi.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang disebut sebagai pihak yang membuka komunikasi awal dengan Arab Saudi, Budi menjawab normatif. Ia menegaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan penyelenggaraan haji.
“Kebutuhan pemeriksaan saat ini masih pada pihak Kemenag, asosiasi, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), biro travel, serta institusi terkait seperti BPKH,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2025) dan diumumkan ke publik pada Jumat (9/1/2026).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan, dan Gus Alex.
KPK mencatat, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Agustus 2025 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Sorotan utama penyidik mengarah pada pembagian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan 20.000 kuota justru dibagi rata: 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan dugaan korupsi haji oleh KPK.


Komentar