JAKARTA, KABAR RAKYAT — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga menghapus batas frekuensi pengajuan KUR bagi pelaku usaha.
Kedua kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan penetapan bunga KUR flat sebesar 6 persen.
“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya sampai empat kali,” ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).
Selama ini, pelaku UMKM di sektor perdagangan hanya dapat mengakses KUR maksimal dua kali, sementara sektor produksi diberi batas empat kali. Di sisi lain, bunga pinjaman KUR sebelumnya meningkat secara progresif dari 6 hingga 9 persen.
Alasan Penghapusan Batas Pengajuan KUR
Maman menjelaskan, kebijakan baru ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku UMKM, terutama yang tengah berkembang. Ia menilai, banyak pelaku usaha mengalami kesulitan ketika sudah melewati batas maksimal pengajuan KUR.
“Mereka yang sudah empat kali mengakses KUR, lalu lepas ke kredit komersial dengan bunga 14–15 persen, sering kali usahanya belum sanggup membayar. Akhirnya langsung bermasalah,” kata dia.
Dengan penghapusan batas frekuensi, pelaku UMKM dinilai akan memiliki ruang yang lebih luas dalam memperoleh modal tanpa harus beralih ke skema kredit dengan bunga tinggi.
Penyaluran KUR Diperluas ke Berbagai Kementerian
Untuk memperluas akses pembiayaan, Maman menyebutkan bahwa penyaluran KUR tidak hanya dilakukan melalui Kementerian UMKM. Sejumlah kementerian lain kini turut terlibat, antara lain:
- Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf)
Mendapat alokasi Rp10 triliun untuk pelaku ekonomi kreatif yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
Menyalurkan KUR bagi mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin memulai usaha.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Mendapat alokasi Rp130 triliun untuk UMKM terkait sektor perumahan.
Kementerian UMKM sendiri akan fokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata.
Alokasi KUR Hampir Capai Rp500 Triliun
Maman menyebut, total plafon KUR yang dialokasikan melalui berbagai kementerian tersebut kini hampir mencapai Rp500 triliun.
“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, tentu tidak akan mampu menjangkau semua sektor itu. Dengan distribusi ke beberapa kementerian, total alokasinya mendekati Rp500 triliun,” ujarnya.


Komentar