KABAR DAERAH
Beranda » Rutan Takengon Beri Remisi Natal 2025, Hanya Satu Narapidana yang Memenuhi Syarat

Rutan Takengon Beri Remisi Natal 2025, Hanya Satu Narapidana yang Memenuhi Syarat

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon Rusli saat memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada satu orang narapidana, Rabu (25/12/2025).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon Rusli saat memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada satu orang narapidana, Rabu (25/12/2025).

TAKENGON, KABAR RAKYAT — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon hanya memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada satu orang narapidana, Rabu (25/12/2025). Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Takengon Rusli menyerahkan langsung remisi kepada Heri Nata Tambunan, narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani pidana penjara empat tahun. Besaran remisi yang diberikan yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Minimnya jumlah penerima remisi mencerminkan ketatnya persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi narapidana, terutama bagi pelaku tindak pidana tertentu seperti narkotika. Penerima remisi wajib menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Rusli menegaskan, remisi bukan hak otomatis, melainkan penghargaan dari negara atas kepatuhan warga binaan terhadap aturan pemasyarakatan.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Remisi menjadi bagian dari pembinaan, sekaligus pengingat bahwa perubahan perilaku adalah syarat utama sebelum kembali ke masyarakat,” ujar Rusli.

Remisi Khusus Natal merupakan kebijakan tahunan yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan tujuan mendorong proses reintegrasi sosial secara bertahap.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement