KABAR RAKYAT – Komisi Yudisial resmi membuka pendaftaran calon hakim agung tahun 2026 untuk mengisi sejumlah kursi kosong di Mahkamah Agung. Rekrutmen ini digelar menyusul permintaan resmi MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
Lowongan yang dibuka mencakup kamar Perdata, Pidana, Agama, serta Tata Usaha Negara khusus Pajak—posisi strategis yang selama ini menjadi penentu arah putusan perkara-perkara besar di tingkat kasasi.
Pembukaan seleksi hakim agung kali ini kembali menempatkan isu integritas sebagai sorotan utama. KY menegaskan hanya kandidat dengan rekam jejak bersih, bebas pelanggaran etik, dan memiliki kapasitas hukum kuat yang layak masuk dalam proses seleksi.
Untuk jalur hakim karier, peserta wajib memiliki pengalaman sedikitnya 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik berat. Sementara jalur nonkarier dibuka bagi akademisi, advokat, maupun praktisi hukum dengan pengalaman minimal dua dekade serta bergelar doktor di bidang hukum.
Selain syarat usia minimal 45 tahun dan kewarganegaraan Indonesia, calon juga diwajibkan menyerahkan dokumen lengkap, termasuk laporan harta kekayaan, riwayat hidup, ijazah, serta surat pernyataan bermeterai terkait independensi dan bebas konflik kepentingan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KY mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Seleksi akan berlangsung berlapis, mulai dari verifikasi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara mendalam. Peserta juga wajib menyerahkan karya profesi sesuai latar belakang masing-masing sebagai bahan penilaian kompetensi.
KY menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan meminta peserta waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim mampu meloloskan calon tertentu.
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pembenahan lembaga peradilan, proses seleksi hakim agung kali ini dinilai menjadi ujian serius bagi KY dalam menghadirkan figur-figur yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga tahan terhadap godaan intervensi dan kepentingan politik. (R/HM)

Komentar