NASIONAL
Beranda » BEM SI Bakal Gelar Demo Tolak Kenaikan PPN

BEM SI Bakal Gelar Demo Tolak Kenaikan PPN

BEM SI Bakal Gelar Demo Tolak Kenaikan PPN
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Satria Naufal saat menjadi narasumber di Program Indonesia Lawyers Club. FOTO: Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club.

KABAR RAKYAT – Rencana pemerintah menaikan pajak pertambahan nasional (PPN) menjadi 12 persen ramai direspon khlayak. Bahkan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan tersebut.

“(Kami) akan turun, bahkan jika eskalasi emosional masyarakat meningkat, minggu ini kita turun ke jalan,” Satria Naufal, dikutib Sabtu (21/12).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Satria menekankan, pernyataannya sekaligus bentuk kecaman BEM SI terhadap pemerintah, yang mencakup 350 kampus dan tersebar di 14 wilayah di seluruh Indonesia.

“Berapa banyak kampus yang akan menolak, kami sempat internalisasi perihal isu ini, namun kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini,” ungkap Satria.

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Terlepas dari itu, Satria menegaskan BEM SI menuntut Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN tersebut. Sebab wacana kenaikan PPN tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata dan sedang tidak stabil.

Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Teranyar, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12).

Pengecualian tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025.

Ketiganya adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa itu tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Berikut daftar barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025, terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. (edt/cp).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement