Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap rumah produksi clandestine atau tempat pembuatan bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai koki atau peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksi,” ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas menemukan barang bukti berupa sabu cair yang siap diolah.
Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari enam bulan dan meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Komentar