LAMPUNG
Beranda » Diduga Gelapkan Dana Investor MBG, Oknum Anggota DPRD Lamteng Disomasi: Dikonfirmasi Bungkam

Diduga Gelapkan Dana Investor MBG, Oknum Anggota DPRD Lamteng Disomasi: Dikonfirmasi Bungkam

Diduga Gelapkan Dana Investor MBG, Oknum Anggota DPRD Lamteng Disomasi: Dikonfirmasi Bungkam
Foto ilustrasi

LAMPUNG TENGAH, KABAR RAKYAT — Seorang oknum DPRD Lampung Tengah berinisial VBW dari Fraksi Gerindra disomasi dua warga atas dugaan wanprestasi dan penggelapan dana investasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 400 juta. Dua investor tersebut tidak memperoleh kejelasan penggunaan dana maupun pembagian hasil sebagaimana dijanjikan.

Kedua investor—M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar—menyerahkan dana setelah dijanjikan keuntungan dari pelaksanaan MBG di sejumlah titik yang disebut akan dikoordinasikan oleh VBW. Namun hingga masa kerja sama berakhir pada 7 Oktober 2025, tidak ada laporan kegiatan ataupun pertanggungjawaban dana.

Kuasa Hukum: Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Melalui Kantor Hukum Goenawan Prihantono & Rekan, keduanya melayangkan somasi pada 15 November 2025, bernomor 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Tak Ada Penjelasan hingga Tenggat Berakhir

57 Peserta Didik MAN 1 Lampung Timur Lolos Perguruan Tinggi Negeri 2026

Kuasa hukum kedua korban, Goenawan Prihantono, mengatakan kliennya telah memberikan waktu cukup untuk mendapatkan kejelasan, namun tidak ada respons dari VBW.

“Sejak dana diserahkan hingga batas waktu klarifikasi, klien kami tidak menerima laporan mengenai penggunaan dana maupun informasi titik pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum juga mencantumkan dasar hukum Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta potensi penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP jika ditemukan unsur pidana penggelapan dan penipuan.

Oknum Dewan Bungkam saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada VBW melalui pesan singkat dan panggilan telepon tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, VBW belum memberikan keterangan terkait tuduhan dan somasi yang dilayangkan kepadanya.

Diberi Tenggat Tiga Hari

Kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi dikirim agar VBW menyampaikan keterangan resmi dan menyelesaikan kewajibannya.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak ada tanggapan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan,” kata Goenawan. (W Arianto)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement