KABAR RAKYAT — Aparat Polsek Rantau Selamat mengamankan dua pelaku pencurian alat jemuran berbahan aluminium milik warga di Keude Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (17/3/2026) malam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (43) dan MN (41), sedangkan satu pelaku lain berinisial ZN masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Rantau Selamat AKP M. Haris Nur melalui Kanit Reskrim AIPTU Dodi mengatakan, pencurian terjadi sekitar pukul 21.00 WIB setelah para pelaku mengambil alat jemuran milik korban bernama Nyak Ni.
“Setelah menerima laporan warga, personel yang dipimpin Aipda Efriadi Saputra langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Dodi, Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, alat jemuran aluminium tersebut dipotong-potong menjadi bagian kecil berukuran sekitar 30 sentimeter, lalu dimasukkan ke dalam karung untuk dijual ke gudang barang bekas di wilayah Birem Bayeun.
Sebelum petugas tiba, dua pelaku sempat diamankan warga setempat, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi penampungan barang bekas yang diduga menjadi tempat penjualan hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Rantau Selamat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
Laporan RAZALI Wartawan Kabar Rakyat Aceh Timur
Editor: Wahyudi


Komentar