BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Tangis Mursina (49), warga Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pecah saat melaporkan nasib anaknya, Muhammad Izul (25), kepada anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma. Keluarga diminta membayar tebusan Rp 40 juta agar Izul dibebaskan dari perusahaan tempat ia ditahan di Kamboja.
Izul diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah berangkat ke Kamboja melalui agen tidak resmi dengan iming-iming gaji besar. Berdasarkan laporan yang diterima Haji Uma, Izul berangkat dari Aceh pada 20 April 2025 dan tiba di Kamboja pada 25 April 2025.
Setibanya di negara tersebut, paspor Izul langsung ditahan. Sejak 29 April 2025, ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga terafiliasi dengan jaringan penipuan daring (scam).
Selama hampir 10 bulan bekerja hingga Januari 2026, Izul mengaku mengalami kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Karena tidak tahan, ia melarikan diri dan berada di kawasan perbatasan internasional Kamboja, di Provinsi Banteay Meanchey.
Dari lokasi tersebut, Izul berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke Indonesia.
Laporan dugaan TPPO itu disampaikan langsung oleh Mursina kepada Haji Uma, didampingi Keuchik Gampong Sido Muliyo, Mukhtar Abdullah. Selain laporan lisan, Haji Uma juga menerima surat resmi dari pemerintah gampong tertanggal 11 Januari 2026 yang meminta advokasi dan perlindungan bagi Izul sebagai warga negara Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma pada hari yang sama mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta meminta KBRI Phnom Penh segera memberikan perlindungan dan penjemputan terhadap korban.
“Ini bukan sekadar persoalan tebusan Rp 40 juta. Ini soal kemanusiaan dan keselamatan warga negara kita,” ujar Haji Uma, 14 Januari 2026.
Ia menyebut, saat laporan diterima, korban berada dalam kondisi rentan karena ponsel dan dokumen pribadinya, termasuk paspor, sempat ditahan pihak perusahaan, sehingga menyulitkan korban melapor secara resmi.
Haji Uma juga mengimbau masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Menurut dia, iming-iming gaji tinggi kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
“Banyak korban berangkat dengan harapan hidup lebih baik, tetapi justru berakhir dieksploitasi,” kata dia.
Haji Uma memastikan, setelah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan dan kini berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh.
Editor: Rahmad


Komentar