SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH KABAR PARLEMENTARIA
Beranda » Haji Uma Ungkap Dugaan Manipulasi Dukungan Izin Tambang di Beutong Ateuh, Warga Disebut Dipaksa Tanda Tangan

Haji Uma Ungkap Dugaan Manipulasi Dukungan Izin Tambang di Beutong Ateuh, Warga Disebut Dipaksa Tanda Tangan

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma

KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengaku menerima laporan dugaan manipulasi dukungan masyarakat terhadap proses perizinan aktivitas pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Haji Uma, laporan tersebut berasal dari warga yang mengaku mengalami tekanan saat diminta memberikan dukungan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan untuk sebuah perusahaan di kawasan tersebut.

Antisipasi Banjir, PUPR Langsa Siapkan Kanal di Merandeh Tengah

“Kami menerima laporan adanya dugaan manipulasi dukungan masyarakat terhadap izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Dugaan itu disebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah kecamatan, aparatur gampong, serta oknum aparat keamanan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan praktik tersebut terjadi di empat gampong. Warga disebut diminta menandatangani surat dukungan dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp200 ribu serta janji bantuan beras di kemudian hari.

Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

Tak hanya itu, Haji Uma menyebut ada laporan bahwa sebagian warga mendapat ancaman apabila menolak menandatangani dukungan. Mereka disebut tidak akan memperoleh bantuan pemerintah maupun bantuan pembangunan rumah.

Akibat tekanan tersebut, kata Haji Uma, sebagian warga mengaku terpaksa membubuhkan tanda tangan. Namun, ada pula masyarakat yang tetap menolak dan bahkan meminta agar nama mereka dicoret dari daftar pendukung izin tambang.

Haji Uma menegaskan setiap proses perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta bebas dari intimidasi maupun pemaksaan.

“Partisipasi masyarakat dalam proses perizinan harus diberikan secara sukarela, bukan melalui tekanan, intimidasi, ataupun imbalan tertentu. Kami memberi atensi serius dan mengecam apabila dugaan praktik seperti ini benar terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan laporan yang diterimanya menyebut sejumlah pihak mendatangi rumah-rumah warga pada malam hari untuk meminta dukungan. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang berbeda sikap terhadap aktivitas pertambangan.

“Kami sangat prihatin. Masyarakat menjadi resah karena didatangi pada malam hari dan muncul potensi konflik antara kelompok yang mendukung maupun yang menolak tambang. Apalagi Beutong Ateuh hingga kini masih berupaya bangkit pascabencana,” ujarnya.

Atas dasar itu, Haji Uma meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut. Ia juga mendesak agar dugaan manipulasi dukungan melalui pemaksaan maupun intimidasi, jika terbukti, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kecamatan, aparatur gampong yang disebut dalam laporan, maupun pihak perusahaan terkait atas dugaan tersebut.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement