Heboh, surat dari Dewan Pers (DP) terkait kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan beredar. Surat tersebut menyebut adanya pencabutan ID Card di Istana Presiden, Minggu (28/9/2025).
Menurut Anggota DP Abdul Manan, Istana melanggar kebebasan pers karena mencabut kartu identitas reporter istana milik seorang reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan ini dilakukan setelah Diana bertanya tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap di luar agenda presiden.
“Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan pers,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menyayangkan tindakan ini, karena bisa menghalangi kemerdekaan pers. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi dan tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Munir juga menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Komentar