TEKNOLOGI
Beranda » Izin Layanan Kripto Worldcoin dan WorldID Diblokir

Izin Layanan Kripto Worldcoin dan WorldID Diblokir

Izin Layanan Kripto Worldcoin dan WorldID Diblokir
Kripto Worldcoin dan WorldID. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Langkah itu dilakukan Komdigi menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait kedua layanan milik Sam Altman.

Trump Tarik Bos Meta Hingga Nvidia ke Lingkar Dalam Gedung Putih, Arah Kebijakan AI AS Kian Dikuasai Raksasa Teknologi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan pihaknya akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar, dikutip Minggu (4/5).

Menkomdigi: AI Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja Baru, Bukan Ancaman

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang undangan.

Sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement