SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
HUKUM KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi. Foto : Ist

KABAR RAKYAT – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kepala dinas pemuda dan olahraga kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Don Fitri Jaya mendadak jatuh pingsan. Don ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar.

Don Fitri Jaya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (16/12) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB. Tiba-tiba sekitar pukul 15.25 WIB Don pingsan. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat ia harus dibawa keluar dari ruang penyidik oleh tim medis dan masuk ke dalam ambulans.

Hendak Umrah, DPO Korupsi Diciduk Tim Tabur Kejati Aceh di Bandara Kualanamu

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sunda, mengonfirmasi bahwa Don Fitri Jaya pingsan setelah penetapan tersangka.

“Iya, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi Sunda, dikutib Kamis (19/12).

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Don Fitri Jaya diperiksa sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp779.954.308.

“Kerugian negara ditemukan berdasarkan audit BPKP,” jelas Andi Sunda.

Selain itu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam dugaan dan tindak pidana korupsi dengan kasus yang sama, yaitu HND (rekanan pelaksana proyek), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas Proyek), dan SFD (PPK). Don Fitri Jaya menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus ini.

Setelah statusnya sebagai tersangka, Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun. Tahanan rumah ini berlaku hingga 4 Januari 2025.

“Tahanan rumah diberikan karena kondisi tersangka, Don Fitri Jaya masih dalam keadaan sakit,” pungkas Andi Sunda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement