KABAR RAKYAT – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Boyamin, nilai proyek yang mencapai Rp9,3 triliun dengan kerugian negara Rp1,98 triliun membuka peluang adanya banyak pihak yang diuntungkan dari praktik rasuah tersebut.
“Karena Kejaksaan Agung kan sudah merilis dugaan kerugian Rp1,98 triliun. Siapa yang menikmati?… Dan itu bisa dilacak jika paling mudah dengan cara pencucian uang diterapkan,” kata Boyamin dikutip Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, Tim Penyidik ​​Jampidsus Kejagung perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus ini, termasuk Nadiem, Google, maupun vendor pengadaan laptop.
“Apakah terkait dengan nanti vendor itu siapa. Atau pihak yang diuntungkan dari sisi sistemnya, Google dapat keuntungan atau tidak. Ya kita serahkan sebenarnya pada Kejaksaan Agung,” ujarnya.
“Kalau Nadiem kan mengaku tidak, ya kita lihat nanti apakah ada memutar sebenarnya dapat keuntungan juga, itu kita serahkan lah,” sambungnya.
Lebih jauh lagi, Boyamin menekankan pentingnya Kejagung mengusut hingga ke pihak-pihak yang disebut sebagai tangan tak kasat mata atau pemilik manfaat (beneficial owner/BO) di luar struktur perusahaan vendor.
“Siapa yang penikmat akhir dari pemborong-pemborong itu. Bisa aja pemborong itu hanya topeng atau boneka. Tapi penikmat sebenarnya atau BO istilahnya benefit owner,” jelasnya.


Komentar