HUKUM NASIONAL
Beranda » Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Vonis Harvey Moeis

Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Vonis Harvey Moeis

Kejagung Tunggu Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Vonis Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Foto : Isitimewa

KABAR RAKYAT -Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu aduan dari masyarakat perihal dugaan adanya persekongkolan atau pelanggaran oleh hakim di balik pemberian vonis 6,5 tahun bagi terdakwa korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berharap masyarakat yang memiliki bukti adanya kejahatan atau pelanggaran hakim mau melaporkannya. “Kami tentu sesuai kewenangannya, mendalami apakah dalam mengadili atau memutus perkara tersebut ada indikasi tipikor misalnya suap atau gratifikasi,” ujarnya 6 Januari 2025.

BGN Pangkas Distribusi Makan Bergizi Gratis, Kini Hanya Lima Hari

Untuk itulah, kata Harli, Kejagung butuh aduan dari masyarakat. “Dibutuhkan informasi atau aduan masyarakat. Kan, tidak bisa kami nyatakan putusan itu rendah karena ada suap-menyuap, jika tidak ada buktinya. Itu yang ditunggu,” kata dia.

Sementara untuk menyatakan adanya pelanggaran etik dalam vonis, kata Harli, merupakan ranah Komisi Yudisial (KY). “Apakah dalam proses mengadil dan memutus perkara tersebut, ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim,” ujar Harli.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan kurungan 6,5 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” lanjut Eko. Padahal, sebelumnya jaksa meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement