NASIONAL
Beranda » KPK Turun Tungan Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

KPK Turun Tungan Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

Logo KPK di Gedung Merah Putih.
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto

KABAR RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan tindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dalam waktu dekat untuk mengusut kasus itu.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.

Lalu, Budi mengatakan setelah berkoordinasi nantinya Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan analisis atas temuan investigasi yang telah dilakukan Kementerian PU.

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Dikatakan Budi, KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU yang langsung memproses dugaan pelanggaran itu. Bahkan, KPK juga mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi

Sebelumnya diketahui, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan dugaan yang berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor.

Surat itu, kata Dody, berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.

“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa waktu lalu. Sudah saya perintahkan Pak Irjen untuk tindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Dia juga mengatakan apabila praktik itu masuk dalam kategori pidana, akan dilimpahkan ke apparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polisi.

Dody menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dody pun enggan melakukan intervensi apa pun terhadap dugaan gratifikasi itu.

“Irjen kalua misalnya dirasa ada unsur pidana, pasti dia limpahkan lah ke KPK atau Kejaksaan ataupun ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara pidananya,” pungkasnya. (rzk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement