LAMPUNG
Beranda » Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Modus Investasi MBG oleh VBW, Muncul Klaim Korban Lain

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Modus Investasi MBG oleh VBW, Muncul Klaim Korban Lain

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Modus Investasi MBG oleh VBW, Muncul Klaim Korban Lain
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Modus Investasi MBG oleh VBW, Muncul Klaim Korban Lain. (Dok Ist)

LAMPUNG TIMUR, KABAR RAKYAT — Sengketa investasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali melebar. Setelah dua investor, M dan NAS, melaporkan dugaan wanprestasi oleh VBW—yang disebut sebagai pengelola titik dapur MBG—Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan kini membeberkan rangkaian peristiwa yang mereka sebut sebagai “modus penipuan berulang”.

Dalam keterangan pers yang diterima IntaiLampung, Sabtu 29 November 2025, Goenawan menyebut bahwa kliennya memang memiliki perjanjian resmi dengan VBW. Dokumen itu adalah “Surat Perjanjian Setor Modal Usaha” yang ditandatangani pada 13 September 2025.

Kuasa Hukum: Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

“Berdasarkan perjanjian tersebut, klien kami menyetorkan modal untuk operasional MBG dan berhak atas pembagian keuntungan. Namun kewajiban itu tidak dijalankan,” kata Goenawan.

Menurut kuasa hukum, M dan NAS menyetor Rp400 juta dari total komitmen Rp600 juta. Per 7 Oktober 2025, VBW disebut wajib mulai membayarkan keuntungan Rp900 per porsi, dengan minimal 4.000 porsi. Namun pembayaran itu diklaim tak pernah diterima.

57 Peserta Didik MAN 1 Lampung Timur Lolos Perguruan Tinggi Negeri 2026

Serangkaian Somasi dan Komunikasi yang Mandek

Goenawan mengatakan kliennya mencoba menyelesaikan persoalan secara langsung. Pada 10 November mereka mengirimkan surat klarifikasi, dan empat hari kemudian bertemu VBW di Bandar Jaya. “Tapi setelah itu, klien kami tak bisa lagi menghubungi VBW karena nomor mereka diblok,” ucapnya.

Somasi pertama dilayangkan 15 November, disusul somasi kedua pada 24 November 2025. Menurut kuasa hukum, tak ada satu pun yang direspons secara patut.

Di sisi lain, VBW dalam hak jawabnya mengklaim telah mengembalikan dana lebih dulu, sebelum somasi dikirimkan. Goenawan membantah. Ia menyebut dana baru ditransfer pada 23–24 November, setelah proses klarifikasi dan somasi berjalan.

Pengembalian itu, kata Goenawan, dilakukan tanpa pemberitahuan baik kepada klien maupun kepada kuasa hukum. “Itu membuat polemik semakin rumit,” ujar dia.

Goenawan juga membantah tudingan kuasa hukum VBW yang menyatakan kliennya melakukan intimidasi dan mengancam pemberitaan miring. “Tidak ada pernyataan seperti itu,” katanya.

Tuntutan Penyelesaian

Kuasa hukum menyebut kliennya menawarkan dua opsi penyelesaian: profit yang dijanjikan direalisasikan bila kerja sama dilanjutkan, atau seluruh modal beserta keuntungan dikembalikan bila kerja sama dihentikan. Terkait langkah hukum lanjutan, Goenawan mengatakan masih menunggu arahan klien.

Dugaan Korban Lain dan Skema Titik Dapur MBG

Persoalan yang melibatkan VBW ternyata tidak berhenti pada dua investor tersebut. Goenawan menyebut ada korban lain: seorang investor berinisial UH.

VBW sebelumnya membuka akses kepada UH untuk mengelola empat titik dapur MBG yang disebut berasal dari lembaga Badan Gizi Nasional (BGN). Titik itu berada di Kecamatan Punggur, Anak Ratu Aji, Bumi Nabung, dan Way Pengubuan.

Menurut Goenawan, UH dan VBW sepakat pembagian keuntungan Rp1.000 per porsi. Namun sebelum program berjalan, UH disebut sudah memberi pinjaman Rp500 juta kepada VBW, dengan jaminan sertifikat tanah. Pinjaman bertambah Rp230 juta lagi, total sekitar Rp730 juta.

Dalam perjalanan kerja sama, Goenawan menyebut VBW menjual keuntungan salah satu titik—SPPG Punggur—kepada investor lain, yang diduga merupakan M dan NAS. Persoalan inilah yang disebut menjadi pemicu rangkaian konflik berikutnya.

UH kemudian meminta penggantian melalui dua titik dapur lain yang tersisa. Namun, menurut Goenawan, VBW justru meminta bagian Rp1.000 per porsi dari modal produksi senilai Rp10.000, yang dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis BGN.

Pihak VBW Belum Menyampaikan Klarifikasi Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, pihak VBW belum mengeluarkan penjelasan tambahan mengenai temuan yang dipaparkan Goenawan. Tempo masih berupaya menghubungi VBW maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan tanggapan. (W Arianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement