HUKUM
Beranda » Oknum Polisi yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Diperiksa Propam

Oknum Polisi yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Diperiksa Propam

Oknum Polisi yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto : Humas Polda Aceh

KABAR RAKYAT -Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bireuen berinisial Ipda YF diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Pemeriksaan itu dilakukan terkait masalah pribadinya dengan seorang wanita yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa salah satu personel Polres Bireuen berinisial Ipda YF telah ditarik ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Bidpropam.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Yang bersangkutan sudah berada di Polda dan sedang dalam pemeriksaan dan pembinaan di Paminal Bidpropam,” ujar Joko, dalam keterangan Rabu 29 Januari 2025.

Joko menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Ipda YF akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketua Ombudsman RI Diciduk! Diduga Jual Kewenangan Demi Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel

“Mohon waktu, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” sebut Joko.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial X dari akun @Randomable.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang anggota polisi diduga memaksa pacarnya yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.

Aborsi tersebut dikabarkan dilakukan demi menyelamatkan karier sang polisi, yang saat itu masih berstatus taruna Akpol. Akibat tindakan itu, pramugari tersebut dikabarkan mengalami infeksi rahim.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota polisi tersebut telah lulus dari Akpol pada 2023 dan kini bertugas di Polda Aceh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement