NASIONAL POLITIK
Beranda » Pemerintah Kaji Opsi Pendahuluan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK

Pemerintah Kaji Opsi Pendahuluan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK

Pemerintah Kaji Opsi Pendahuluan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Pemerintah tengah mengkaji opsi Kepala Daerah Terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa dilantik terlebih dulu.

Opsi itu dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir Sabtu (11/1).

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.

Yusril menuturkan, opsi itu dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Dua Tanker Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Kejar Jalan Keluar Setelah Iran Beri Sinyal Positif

Di sisi lain, penanganan Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi baru saja dimulai.

Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.

“Ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi, terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” ucap Yusril.

Yusril menyatakan, pihaknya bakal mendiskusikan masalah teknis itu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mahkamah Konstitusi.

Diskusi bakal dilakukan secepatnya, usai ia menemui Prasetyo Hadi.

“Setelah pulang dari Mensesneg ini saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Yusril.

Sebagai informasi, sidang Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi baru saja dimulai beberapa hari terakhir.

Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.

Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan 21 gubernur dan wakil gubernur serta 275 bupati dan wali kota terpilih.

Kepala Daerah Terpilih ditetapkan KPU karena tidak masuk masuk dalam daftar persidangan MK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement