LAMPUNG TIMUR, KABAR RAKYAT — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas kepada satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar.
“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan sanksi kepada SPBU 24.341.128 karena terbukti melakukan penyalahgunaan BBM biosolar,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (16/11/2025).
Sanksi yang diberikan berupa pembinaan dan penghentian penyaluran biosolar serta pertalite selama 30 hari.
Rusminto menegaskan Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan penyaluran BBM subsidi tetap sesuai aturan.
“Kami berkomitmen menyalurkan BBM secara tepat sasaran serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat,” ujarnya.
Pertamina juga telah menginstruksikan seluruh SPBU di wilayah tersebut agar mematuhi regulasi dalam pendistribusian BBM subsidi. Untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, Pertamina memastikan BBM dapat diperoleh di SPBU 24.341.13, yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi.
Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat juga diimbau melaporkan bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan melalui aparat terkait atau Pertamina Contact Center 135.


Komentar