KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Polres Aceh Utara Proses Berkas Kasus Sabu Warga Lueng Sa

Polres Aceh Utara Proses Berkas Kasus Sabu Warga Lueng Sa

Polres Aceh Utara Proses Berkas Kasus Narkoba Warga Lueng Sa
Polres Aceh Utara. Foto : Ist

KABAR RAKYAT – Progres kasus dugaan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat J (33), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur kini masih tengah dalam penanganan  Polres aceh Utara.

Teranyar, pihak kepolisian sedang dalam mempersiapkan proses pemberkasan kasus tersebut.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“pastinya sedang dalam penyusunan berkas. Kasus biasa itu,” ujar bagian Humas Polres Aceh Utara, dikonfirmasi, Jum’at (20/120)

Sebelumnya, J dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara dalam sebuah operasi pada Rabu (18/12) malam.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 kilo gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Narkoba Iptu Fitra Zumar, mengatakan tertangkapnya J berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang aktifitas J yang kerap memasok sabu ke wilayah Aceh Utara.

Berbekal informasi informasi itu petugas langsung melakukan penyamaran untuk menyelidikinya. Dari hasi penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara mulai mengendus identitas J.

“Petugas yang menyamar menghubungi pelaku J untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku J mengarahkan petugas yang menyamar untuk bertemu di Masjid Raya Pase, kota Panton Labu. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Res Narkoba tiba di Masjid Raya Pase sesuai arahan pelaku. Namun pelaku kembali mengubah lokasi transaksi ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” sebut Iptu Fitra Zumar, belum lama ini.

Setelah itu, lanjut Iptu Fitra Zumar, sekitar pukul 19.30 WIB, dua pria dengan sepeda motor Scoopy warna hitam menjemput petugas yang menyamar dan membawa mereka ke Desa Lueng Sa.

“petugas tiba di lokasi pertemuan dengan pelaku J. Saat petugas memastikan barang bukti berupa satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China, tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB,”ungkap dia.

Dua Orang Disinyalir Bagian dari Sindikat Berhasil Kabur

Hasil introgasi Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara terhadap J yang dibekuk beserta barang bukti 1 kilo gram narkotika jenis sabu, disebutkan bahwa ada keterlibatan 2 orang pelaku lain yang disinyalir kuat bagian dari sindikat.

Bahkan saat penangkapan J, ada juga 2 pelaku lain yang berhasil kabur melarikan diri ke dalam hutan di sekitar TKP.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku J mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Kota Lhokseumawe atas perintah seorang pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur,” beber Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar.

Saat ini pelaku J telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Satres Narkoba Polres Aceh Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Iptu Fitra Zumar.(Hd/Wy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement