HUKUM NASIONAL
Beranda » Polri Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Polri Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Polri Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik
Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT – Keputusan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menuai kontroversi public bahkan DPR-RI. Terkini, setelah Komisi III DPR RI turun tangan dan mendesak evaluasi terhadap kasus ini, keputusan itu akhirnya dibatalkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa PTDH terhadap Rudy Soik, yang sebelumnya dijatuhi oleh Bidang Propam Polda NTT, telah resmi dibatalkan.

BGN Pangkas Distribusi Makan Bergizi Gratis, Kini Hanya Lima Hari

“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, dilansir Sabtu (28/12).

Sebelumnya ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi bahwa anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut batal dikenakan sanksi PTDH. RDPU Komisi III dengan Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik sendiri telah digelar pada 28 Oktober lalu.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam rekomendasinya kepada mitra, Komisi IIII saat itu menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH tersebut dengan mempertimbangkan pedoman peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk, fokus pada penanganan kasus BBM ilegal yang mengedepankan transparansi.

Kasus lain yang juga disorot Komisi III adalah mengenai tewasnya tahanan bernama Bayu Adhityawan. Dalam RDPU bersama Kapolda Sulawesi Tengah, Habiburokhman mengatakan bahwa ditemukan fakta menarik terkait adanya penganiayaan kepada tahanan tersebut.

“Kami meminta waktu itu Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengejar lagi nih. Ada apa sampai orang meninggal? Ternyata setelah RDPU ditemukan fakta bahwa meninggal tidak wajar karena dianiaya dan pelakunya [Bripda CH] dikenakan PTDH,” ujar dia.

Adapun kasus lainnya, kata Habiburokhman, mengenai laporan dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Saat ini, Kaprodi dan Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip, serta senior korban berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti pernah diberitakan, Rudy dituduh melanggar kode etik kepolisian, termasuk dugaan pergi berkaraoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari berturut-turut. Namun, keputusan ini memicu kontroversi lantaran Rudy dikenal sebagai sosok yang berani mengungkap praktik mafia BBM ilegal di NTT.

Proses hukum Rudy Soik menarik perhatian nasional setelah politisi Gerindra Rahayu Sarasvati, keponakan Presiden Prabowo Subianto, menyuarakan protes terhadap keputusan PTDH tersebut. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Rudy dan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.(Hpn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement