“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, lalu nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.
JAKARTA, KABAR RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Dalam Sprindik itu, nama Yaqut secara resmi tercantum sebagai tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Pernyataan tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut pengumuman rinci akan disampaikan langsung oleh pimpinan dan juru bicara KPK.
“Iya benar. Untuk penjelasan lebih lengkap nanti akan disampaikan Mas Jubir,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih menyiapkan paparan resmi terkait konstruksi perkara, peran tersangka, serta pasal sangkaan yang dikenakan.
Sementara itu, CNNIndonesia telah menghubungi kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan.
Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal kuat terkait penuntasan perkara ini. Dalam sesi tanya jawab Capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, namun terukur.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, lalu nanti lepas. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh.
Ia menegaskan, KPK menyiapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik biro perjalanan.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry; serta sejumlah pengusaha travel haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Upaya paksa turut dilakukan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Sumber: CNNIndonesia


Komentar