HUKUM KABAR DAERAH NASIONAL
Beranda » Spasi Dukung Pemecatan Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Spasi Dukung Pemecatan Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Spasi Dukung Pemecatan Oknum Advokat Firdaus Oiwobo
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI) Jelani Christo. Foto : Istimewa.

KABAR RAKYAT -Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI) Jelani Christo SH.M.H, mengapresiasi Organisasi Advokat Indonesia (KAI) yang telah secara resmi memecat salah satu anggotanya yakni Firdaus, buntut dari aksi naik meja persidangan yang viral di Medsos.

“Menurut Jelani” berita viral bahwa seorang pengacara menaiki meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah menjadi sorotan publik, hal tersebut sangat memalukan dilakukan oleh seorang oknum pengacara yang berperilaku buruk di ruang persidangan,” ujarnya.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Jelani menilai, bahwa kasus tersebut bermula ketika pengacara Hotman Paris yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Razman Nasution mendapat beberapa situasi yang kurang pantas di mata publik. Namun bukan hal itu fokusnya, karena terdapat kejadian unik yang sekaligus memalukan yang mendapat sorotan public, yaitu adanya seorang pengacara yang menaiki meja, kejadian tersebut menjadi hal yang tercela, karena publik berfikiran masih banyak cara elegan yang harusnya di lakukan oleh si pengacara terserbut.

Jelani Christo SH.M.H sangat Mengapresiasi KAI yang telah mecat oknum Advokat arogan dalam persidangan dan kini telah di pecat pada Tanggal 08 Februari 2025 di Kota Bandung.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Secara terpisah, DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang dihadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia sepakat mencabut keanggotaanya di Kongres Advokad Indonesia (KAI), dan akan mengusulkan kepada ketua pengadilan tinggi Banten atau jajaran mahkamah agung untuk mencabut berita acara sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.

Firdaus Oiwobo tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. Surat tersebut tertuang dalam putusan dengam nomor 007/DPP-KAI/I/2025 tanggal 8 Februari 2025.

Surat keputusan kemudian dibacakan ulang dan di perjelas seperti berikut:

SURAT KEPUTUSAN NOMOR 007/DPP-KAI/SK/I/2025
Tentang Pemecatan saudara FIRDAUS OAWIBOWO SH, dari keangotaan Kongres Advokad Indonesia.
Menimbang demi untuk menjaga, Kewibawaan, Kesatuan dan Persatuan sebagai kinerja yang baik sebagai Kongres Advokad Indonesia, Maka di perlukan anggota yang berintergritas, Kredibilitas, Kapabilitas dan Loyalitas Anggota kepada Organisasi Bahwa untuk menjaga kewibawaan organisasi dan loyalitas anggota sebagaimana di atas Kongres Advokad Indonesia Perlu melakukan sikap dan keputusan kepada anggota yang melanggar AD/ART Kongres Advokad Indonesia.

Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.
mengingat:

1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.
2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.
Memperhatikan:
1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.
2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.
“MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS OIWOBOWO SH” dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H, mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus Oiwobo kepada pengadilan tinggi Banten.

“hal tersebut sangat berdasar,”terang Martin.

Lanjut Martin” mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,

“spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasi”, tegas Martin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement