KABAR RAKYAT – Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial SA, 28 tahun.
ZU dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/04/2024), sekira pukul 23:30 WIB, di klinik Baitussyifa.
Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur dan membuat Laporan Polisi.
Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.
Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)


Komentar