KABAR DAERAH
Beranda » Diduga Aniaya Istri, Oknum PNS Pemilik Klinik Baitussyifa Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Istri, Oknum PNS Pemilik Klinik Baitussyifa Dilaporkan ke Polisi

Diduga Aniaya Istri, Oknum PNS Pemilik Klinik Baitussyifa Dilaporkan ke Polisi
Foto: ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak saat ditahan pihak kepolisian. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial SA, 28 tahun.

ZU dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU.

Al-Farlaky: Adat dan Budaya Jadi Modal Sosial Pembangunan Daerah

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/04/2024), sekira pukul 23:30 WIB, di klinik Baitussyifa.

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur dan membuat Laporan Polisi.

Kurban Perdana SPPG Buket Meutuah, Wujud Kepedulian untuk Relawan

Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal.

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement