KABAR DAERAH
Beranda » Dituding Tak Punya Legalitas, Pimpinan PT. CAS Angkat Suara

Dituding Tak Punya Legalitas, Pimpinan PT. CAS Angkat Suara

Dituding Tak Punya Legalitas, Pimpinan PT. CAS Angkat Suara
Pimpinan PT Cakrawala Alam Lestari (CAS), Subur. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Pimpinan PT Cakrawala Alam Lestari (CAS), Subur, mengklarifikasi soal tuntutan massa demo terkait legalitas perusahaan yang belum lama ini jadi sorotan saat aksi unjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.

Subur menjelaskan, masalah ini juga sudah terjadi pada masa wakil Bupati Pelalawan H. Nassarudin, menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Pelalawan. Saat itu diisukan bahwa PT CAS (Cakrawala Alam Lestari) tidak mengantongi izin, sehingga saya dipanggil oleh komisi 1 DPRD Pelalawan..

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Saat dipertanyakan kelengkapan izin perusahaan PT CAS, semua sudah saya tunjukkan. Sehingga komisi I DPRD Pelalawan kaget, karena dibilang tidak ada izin pengelolaan lahan dan lain sebagainya. Tidak mungkin juga kita mengelola sebuah perusahaan tanpa dilengkapi legalitas yang jelas. Karena menjual produk perusahaan itu juga harus dilengkapi dengan legalitas perizinan usaha yang kita kelola. Zaman sekarang mana bisa mengelola suatu usaha tanpa izin,” ungkapnya, dikonfirmasi via seluler, Senin (17/2).

Diakui Subur, memang dulunya benar tidak ada izinnya, tetapi setelah saya mengelola lahan PT CAS, saya urus semua perizinan. Mungkin ada sekelompok orang yang ingin mencoba memanfaatkan sistuasi, atau mencoba mencari keuntungan dari kejadian tersebut.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Subur melanjutkan, bahwa permasalahan DAS (daerah aliran sungai) yang disampaikan bahwa sudah ditanami pokok kelapa sawit sampai pinggir sungai, itu dulunya memang benar, akunya. Tapi sekarang kita mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup. DAS tersebut sudah dihijaukan kembali dengan menanami tanaman keras, dan tidak menggunakan kimia diseputaran pinggir sungai.

Menurut Subur, tuduhan atas kerusakan lingkungan itu oleh perusahaan PT CAS, itu karena mereka tidak tahu seperti apa yang telah diperbuat oleh perusahaan dilapangan.

“Ada juga yang menyampaikan bahwa PT CAS tidak ada mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility). Bisa ditanya masing-masing kepala desa yang berada di sekitar perkebunan perusahaan PT CAS, semua sudah merasakan sedikit besarnya bantuan dari kita” bebernya lagi.

Perlu diketahui, sambung dia, yang melakukan aksi demo di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu lalu, bukan warga yang bermukim di sekitar perusahaan PT CAS, terkecuali nama pak Jamal yang mungkin belum memahami kondisi sebenarnya.

“Beliau sendiri sudah tidak tinggal lagi di Desa Terbangiang sekarang. Apa tuntutan yang disampaikan oleh warga saat aksi demo itu juga tidak benar, ucapnya lagi, menegaskan.

Dipaparkan Subur, contoh pada saat musibah COVID 19 yang melanda beberapa tahun lalu, tanpa ada permintaan dari pemerintah, lebih dahulu kita menyalurkan bantuan terhadap warga setempat.

Dikatakannya, kita membantu masyarakat itu secara ikhlas tanpa embel-embel. Selama ini desa minta alat berat memperbaiki jalan, mau buat kolam atau bersihkan parit segala macam, langsung dibantu. Bahkan ada beberapa kali membantu bedah rumah warga di Desa Terbangiang, cuma sayangnya waktu itu dua kali bantuan dari PT CAS diselewengkan oleh oknum, paparnya.

“Kalau ada masyarakat minta bantu untuk bangunan masjid, atau sekolah, meskipun tidak dalam bentuk uang tapi tetap dibantu dengan material bahan bangunan. Setiap bulan ada bantuan untuk guru agama, pemuda dan lain sebagainya. Namun apapun bantuan yang sudah diberikan oleh PT CAS kepada masyarakat, tidak pernah mau digembar gemborkan, karena dasar memberi bantuan itu atas niat yang tulus dan ikhlas,” tukasnya.

Terkait dengan HGU yang dipertanyakan oleh pengunjuk rasa di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu lalu, juga ditanggapi oleh Subur. Dia sampaikan, lahan itu bukan diminta dari pemerintah untuk dikelola sebagai lahan perkebunan. Lahan itu dulunya dibeli dari masyarakat dengan surat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Saat ini lahan itu sudah diurus menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) dan nama dalam SHM itu tidak boleh beralih ke PT (Perseroan Terbatas).

“Kalau mau jadi PT, tentu diturunkan menjadi hak pakai sama seperti HGU (Hak Guna Usaha). Itu diperbolehkan di ISPO, dan sekarang masih dalam proses di ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil),” sebutnya.

Terkait dengan kewajiban membayar pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun dari hasil produksi, juga retribusi lainnya Subur bilang sudah dilakukan.

Di desa Terbangiang PT CAS memiliki lahan seluas 391 hektar, dan di Desa Dundangan seluas 290 hektar.

“Tidak benar jika lahan PT CAS disebutkan 700 hektar lebih seperti yang disampaikan oleh pengunjuk rasa di kantor BPN Pelalawan beberapa waktu,” tandas pimpinan PT CAS itu.

Sebelum dilakukan aksi demo di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan, Subur bilang dirinya sempat dihubungi.

“saya ada dihubungi. Waktu itu saya lagi ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga meminta waktu bertemu lain waktu, namun orang itu tidak sabar. Ya bagaimana lagi, bukan dicuekin, cuma karena tidak diberikan kesempatan,” jelas Subur selaku pimpinan PT CAS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement