HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Polisi Bongkar 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Pulo Aceh, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Pulo Aceh, Satu Pelaku Ditangkap

Ditpolairud Aceh Bongkar 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Pulo Aceh, Satu Pelaku Ditangkap
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti sekitar 2 ton pupuk, Kamis (6/11/2025).

BANDA ACEH, KABAR RAKYAT – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti sekitar 2 ton pupuk, Kamis (6/11/2025).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak ke Pelabuhan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas melihat satu unit mobil cold diesel masuk ke KMP Papuyu tujuan Lamteung, Pulo Aceh. Sopir berinisial AN mengaku membawa 1 ton pupuk dan sejumlah material bangunan.

Namun penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pupuk yang dibawa merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain. Kecurigaan ini menguat setelah tim membuntuti kendaraan hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

“Setelah muatan dibongkar dekat sebuah toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” ujar Risnan, Sabtu (8/11/2025).

Di lokasi, petugas yang didampingi kepala desa mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total sekitar 2 ton. Pelaku mengakui pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Aceh Besar, dan sebagian telah dijual.

Pelaku AN bersama barang bukti berupa satu unit cold diesel BL 8973 JK serta seluruh karung pupuk kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Risnan menyebut pelaku diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Ekonomi, Undang-Undang Perdagangan, hingga pasal penadahan dalam KUHP. Pelanggaran terhadap Perpres tentang tata kelola pupuk bersubsidi dan Permendag terkait distribusi pupuk juga disangkakan.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas penyimpangan pupuk bersubsidi, karena perbuatan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memukul hak petani yang seharusnya menerima bantuan,” tegas Risnan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement