ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi serta menangkap dua tersangka, HM (35) dan BSP (25). Keduanya ditangkap di sekitar Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 43,68 gram dan empat butir ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di bawah tangki mobil tangki CPO yang digunakan kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika itu dibeli dari seseorang di Kota Medan dengan harga Rp19,6 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Aceh Singkil untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah Aceh Singkil,” ujar Kapolres. (R)

Komentar