ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT — Seorang nelayan di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, dikeroyok dua warga hingga mengalami luka serius. Kasus ini kini ditangani Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025), menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada 15 Oktober 2025.
Korban, Engki Irawan (35), dianiaya dua warga berinisial NI (29) dan NO (24). Aksi kekerasan itu diduga dipicu dendam setelah keduanya terlibat cekcok saat menghadiri hiburan musik dalam sebuah pesta pernikahan di desa setempat.
Peristiwa bermula ketika korban dan sejumlah rekannya berada di lokasi pesta. Saat berjoget, tubuh korban bersenggolan dengan NI hingga memicu adu mulut. Tak lama kemudian, NO mendatangi korban dan memancingnya untuk berkelahi, namun korban menolak. NO kemudian mengejek korban, membuat rekan korban membawa korban pulang.
Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban keluar kembali untuk membeli rokok dan kembali bertemu NO. Keduanya terlibat perkelahian, namun berhasil dilerai seorang saksi. Korban kemudian pulang ke rumah.
Sekitar pukul 02.15 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah korban dan masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengeroyokan. Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. Polisi mengamankan pakaian korban yang berlumur darah sebagai barang bukti.
Kedua pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (R)


Komentar