ACEH SINGKIL, KABAR RAKYAT – Polres Aceh Singkil menetapkan SM (26), warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 17 tahun.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11/2025). Menurut dia, peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku membawa korban dari rumah keluarganya di Desa Seping Baru menggunakan sepeda motor ke rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak empat kali,” ujar Joko.
Keluarga korban kemudian mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Aceh Singkil. Unit PPA Satreskrim menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam.
SM dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara. (R)

Komentar