JAKARTA, KABAR RAKYAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Kasus ini melibatkan dugaan pemangkasan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang berkaitan dengan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (17/11).
Anang belum merinci lokasi maupun waktu penggeledahan, maupun duduk perkara kasus tersebut. Ia hanya memastikan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah naik sidik,” ujarnya.
Kejagung terus menindaklanjuti kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. (Ant)


Komentar