KABAR DAERAH
Beranda » Sejumlah Tiang Baliho di Jalan Ahmad Yani Langsa Diduga Tak Bayar Pajak

Sejumlah Tiang Baliho di Jalan Ahmad Yani Langsa Diduga Tak Bayar Pajak

Tiang Baliho di Jalan Ahmad Yani Langsa. (Dok Kabar Rakyat)
Tiang Baliho di Jalan Ahmad Yani Langsa. (Dok Kabar Rakyat)

LANGSA, KABR RAKYAT — Sejumlah tiang baliho yang berdiri di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Langsa, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Dugaan tersebut mencuat setelah warga dan aktivis setempat menyoroti keberadaan baliho yang terpasang permanen namun minim informasi legalitas.

Pantauan di lapangan, Kamis (25/12/2025), terlihat beberapa tiang baliho berukuran besar berdiri di titik strategis Jalan Ahmad Yani. Sebagian di antaranya tidak menampilkan identitas pemilik reklame maupun nomor izin pemasangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Salah seorang warga Langsa, Rahman, menilai keberadaan baliho tersebut terkesan dibiarkan tanpa pengawasan. “Kalau pajaknya dibayar tentu ada tanda atau keterangan izin. Ini banyak yang kosong begitu saja, padahal lokasinya sangat strategis,” ujarnya.

Sorotan serupa disampaikan pemerhati kebijakan publik di Langsa. Mereka menduga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame cukup besar jika kondisi ini tidak segera ditertibkan. “Pajak reklame seharusnya menjadi sumber PAD yang signifikan. Jika dibiarkan, Pemko Langsa bisa dirugikan,” kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Berdasarkan ketentuan, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin serta membayar pajak sesuai Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame. Selain aspek pendapatan daerah, keberadaan baliho tanpa izin juga dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) maupun dinas terkait di lingkungan Pemko Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tiang baliho yang tidak membayar pajak tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap Pemko Langsa segera melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh reklame yang terpasang, khususnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, agar tidak menimbulkan persoalan hukum sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement