HUKUM NEWS
Beranda » Bareskrim Sita Emas Batangan Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Sita Emas Batangan Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Sita Emas Batangan Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal
Bareskrim Sita Emas Batangan Terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal. (Dok Kumparan)

JAKARTA — Bareskrim Polri menyita sejumlah emas batangan dari Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah toko tersebut.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Pastinya ada penyitaan emas batangan, baik yang keping 1 kilogram maupun 0,5 gram,” ujar Ade Safri, Jumat (20/2/2026).

Selain di Toko Emas Semar, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain yang merupakan rumah tinggal terduga pelaku.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Satu unit tempat tinggal di Surabaya dan satu unit tempat tinggal di Jakarta,” katanya.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tambang emas ilegal tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement