HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Polres Aceh Timur Limpahkan 3 Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Jaksa
Proses pelimpahan perkara ke Jaksa. Foto: Humas

KABAR RAKYAT – Polres Aceh Timur melimpahkan berkas perkara tiga tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU, 41 tahun, warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS, 38 tahun warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dan AR, 64 tahun, warga Kecamatan Peureulak, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12).

Selain itu penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yakni dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, satu buah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00, satu buah buku rekeneing Bank BSI, satu buah kapal bermotor KM JEDDAH 01, serta sejumah dokumen lainnya.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini disebut Adi merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement