ACEH HUKUM KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Bau Korupsi Proyek Infrastruktur, Kejari Langsa Bongkar Kantor PUPR

Bau Korupsi Proyek Infrastruktur, Kejari Langsa Bongkar Kantor PUPR

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa membongkar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Rabu (31/12/2025)

LANGSA, KABAR RAKYAT — Bau korupsi proyek infrastruktur kian menyengat di Kota Langsa. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa membongkar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Rabu (31/12/2025), menyusul dugaan penyimpangan serius pada proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua.

Proyek yang menguras APBK Langsa Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.755.607.122 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Indikasi penyimpangan tersebut mendorong penyidik masuk ke jantung birokrasi PUPR untuk mengamankan jejak administrasi dan teknis proyek.

Polda Aceh Bantah Penetapan Tersangka Bupati Aceh Timur Dalam Kasus Beasiswa 2017

Dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Fadli Setiawan, selaku Ketua Tim Penyidik, aparat kejaksaan menyisir sejumlah ruangan strategis. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek disita untuk kepentingan pembuktian.

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan, menegaskan penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah tegas penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi proyek infrastruktur. “Penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Akibat Judol, Pria Aceh Tamiang Aniaya Rekan Kerja dan Rampas HP

Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1518A/L.1.13/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025. Seluruh tindakan penyidik telah mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri Langsa.

Kasus ini berawal dari dugaan kuat tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase permukiman Gampong Alue Dua yang ditangani Dinas PUPR Kota Langsa. Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Langsa Nomor PRINT/05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Kejari Langsa menegaskan tidak akan berhenti pada level pelaksana dan membuka peluang penetapan tersangka dari unsur pejabat maupun rekanan proyek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement