Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, akhirnya kembali ke kampung halaman setelah hampir empat tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Arang (TPPO) di Kamboja.
Proses pemulangan Yusuf difasilitasi anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Yusuf berangkat ke luar negeri pada 2021 melalui perantara seorang perempuan berinisial S yang menjanjikan pekerjaan di perkantoran dengan gaji besar.
Namun, ia justru dijual ke perusahaan penipuan daring (scam) dan judi online di Kamboja. Yusuf mengaku sempat tiga kali berpindah tangan antaragen dan hidup dalam tekanan tanpa menerima gaji penuh.
Kesempatan untuk melarikan diri datang pada 15 Agustus 2025, ketika pengawas perusahaan lengah. Sehari kemudian, keluarga Yusuf mengirim surat kepada Haji Uma untuk meminta pertolongan. Haji Uma langsung menghubungi KBRI di Kamboja untuk memberikan perlindungan dan mengurus administrasi kepulangan.
Pengurusan kepulangan Yusuf memakan waktu 35 hari dengan total biaya Rp16 juta, di mana Rp6 juta ditanggung oleh Haji Uma. Pada Sabtu (27/9/2025), Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan disambut langsung oleh Haji Uma.
Haji Uma mengapresiasi kerja cepat KBRI Phnom Penh yang telah membantu proses administrasi kepulangan Yusuf. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri dan mengimbau korban TPPO untuk segera melapor ke hotline KBRI setempat jika menghadapi masalah.
“Jangan menunggu kontrak habis, karena jika visa mati akan menambah persoalan baru berupa denda dan status overstay,” kata Haji Uma.
Menurt Haji Uma, kisah Yusuf menjadi pengingat serius tentang bahaya TPPO dan pentingnya menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri.


Komentar